Baner
LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Muara Enim
Dinas Kependudukan dan Capil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim
KPPT
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Badan Lingkungan Hidup
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappeda Kabupaten Muara Enim

Gubernur Sumatera Selatan Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2012

Muara Enim, Tim News Room Kominfo. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 757/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012, ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan untuk sektor umum sebesar Rp 1.195.220,- (Satu juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah)

Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 825/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 ditetapkan bahwa:

1.    Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp 1.256.175,-/bulan
2.    Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp 1.270.000,-/bulan
3.    Sektor Industri Pengolahan Rp 1.254.980,-/bulan
4.    Sektor Listrik, Gas dan Air Rp 1.320.000,-/bulan
5.    Sektor Bangunan Rp 1.837.500,-/bulan
6.    Sektor Perdagangan Besar/Eceran, Rumah Makan dan Hotel Rp.            
7.    Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp 1.255.220,-/bulan
8. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp 1.255.520,-/bulan
9.    Sektoral Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp 1.278.885,-/bulan

Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur diatas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi diatas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.